Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuding Orang Tua Pakai Ilmu Hitam, Empat Pembunuh Balita di Demak Diringkus

Tuding Orang Tua Pakai Ilmu Hitam, Empat Pembunuh Balita di Demak Diringkus Para pelaku pembunuhan balita di Demak. ©2021 Merdeka.com/danny ariandi utama

Merdeka.com - Polres Demak meringkus empat pelaku pembunuhan balita RD (2) yang ditemukan di semak Desa Sidorejo, Kecamatan Guntur, Demak. Para pelaku menuding orang tua korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan salah satu keluarga pelaku sakit.

Mereka adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Dua pelaku lainnya telah ditangkap lebih dulu. Para pelaku tega membunuh karena dipicu sakit hati terhadap Farid dan Titin, orang tua balita yang tinggal di rumah kontrakan itu.

"Modus pelaku sakit hati karena menduga orang tua korban telah menggunakan ilmu hitam yang membuat keluarganya sakit," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (23/12).

Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi keluarga Farid di rumah kontrakannya di Jalan Sultan Hadiwijaya, Demak. Sampai di lokasi pelaku langsung menganiaya korban.

"Korban (Farid) dipukul pakai balok kayu hingga tak sadarkan diri," ujar Kapolres.

Mengetahui korban sudah terkapar tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa kabur istri dan anaknya dengan mobil yang sudah disiapkan. Namun, istri korban yang berontak berhasil lolos, dan langsung melaporkan kejadian penculikan anaknya dan penganiayaan suaminya ke polisi.

"Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi menemukan anak RD sudah dalam keadaan meninggal dunia di semak dengan luka sayatan di leher," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku RS membunuh balita karena menangis meronta dikhawatirkan takut ketahuan orang saat berada dalam mobil.

"Pelaku ini membekap dan menyayat leher korban hingga meninggal dunia," jelasnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP