Tolak Usulan ICW, Jaksa Sebut 'Siapa Saja Berhak Jadi Pimpinan KPK'
Merdeka.com - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (PJI KPK) Muhammad Asri Irwan menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal usulan menolak para jaksa dan Polri untuk dicalonkan dalam bursa pimpinan KPK.
Menurut Asri, jaksa pada hakekatnya adalah pengendali penanganan perkara mulai dari tahap pra adjudication, adjudication and post adjudication, sehingga eksistensinya sebagai salah satu unsur pimpinan di KPK adalah penting.
"Siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai salah satu unsur pimpinan KPK. Perlu kami sampaikan bahwa KPK adalah milik kita semua, bukan milik sekelompok orang," kata Asri lewat siaran pers diterima, Minggu (23/6).
Meski demikian Asri tidak ingin menyebut nama jaksa yang menurutnya memiliki kapabilitas masuk dalam bursa pimpinan KPK. Sebab, PJI perwakilan KPK ingin menjaga independensi dan profesionalitas terhadap publik.
"Kami tidak akan mengajukan nama-nama jaksa yang memiliki integritas dan kompetensi keilmuan hukum dan teknis. Ini untuk menjaga profesionalisme kami sebagai jaksa KPK yang independen," jelas Asri.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hasil data Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu menyebut Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.
Karenanya, ICW meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak berbondong-bondong mengirimkan wakilnya untuk masuk ke dalam bursa Pimpinan KPK.
"Atas dasar itu rasanya tepat menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," kata Kurnia lewat rilisnya, Sabtu 22 Juni 2019.
Kendati begitu, ICW mengamini bahwa memang tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK terbatas untuk instansi penegak hukum tertentu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya