Tolak Upah Murah, Ribuan Buruh Kembali Tuntut Kenaikan UMK di Surabaya
Merdeka.com - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, Selasa (30/11). Sebanyak 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi turun ke jalan menuntut kenaikan upah.
"Aksi kali ini merupakan buntut kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah lantaran tidak aspiratif terkait upah murah," kata Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli.
Aksi buruh pada Selasa ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya sudah melaksanakan aksi pada Kamis (25/11) dilanjutkan pada Jumat (26/11) dan Senin (29/11).
Massa aksi dari berbagai daerah mulai berkumpul di Cito of Tomorro (Cito) Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka yang mayoritas dari Sidoarjo berkumpul menunggu rekan buruh dari kota lain yang juga akan masuk Surabaya. Kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur, baru setelah itu menuju Gedung Negara Grahadi.
Seperti aksi sebelumnya,massa buruh akan menggaungkan penolakan upah murah tahun 2022. Mereka juga mendesak Khofifah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati. MK telah memutuskan bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Jazuli menegaskan, buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.
"Serta mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaBayu disebut sebagai figur baru yang mumpuni untuk memimpin Kota Surabaya lima tahun ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaHal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca Selengkapnya