Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
Merdeka.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak masuknya delik tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, pidana khusus ini bisa pindah kewenangan dari KPK ke kepolisian dan kejaksaan.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM, Maneger Nasution mengatakan, justru adanya KPK dan UU Tipikor karena kepolisan dan kejaksaan tidak mampu menangani. Mantan komisioner Komnas HAM itu menyebutkan, dua lembaga tersebut masih belum bisa diandalkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Delik khusus yang dimasukan dalam RKUHP ada catatan kami misalnya tindak pidana korupsi masuk kita menolak karena pertama UU sudah ada dan ini sebagai UU yang sifatnya lex specialis. Kalau kemudian masuk akan kehilangan karakter sebagai tindak pidana khusus, dan menjadi kewenangan polisi," kata Maneger dalam diskusi di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
"Sekarang ini sebagai bangsa sudah sepakat masih meyakini bahwa lembaga polisi dan jaksa yang organik menangani ini belum bisa diandalkan, kalau sudah ngapain bikin UU Tipikor, kenapa ada KPK," imbuhnya.
Kalau delik tindak pidana korupsi kukuh dimasukkan dalam RKUHP, menurut Maneger akan terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Dia menuturkan seharusnya tindak pidana khusus ditangani lembaga yang khusus pula.
Karena itu PP Muhammadiyah bersikap menolak dan meminta pemerintah dan DPR lebih sensitif dan arif dalam merumuskan RKUHP. Mereka mendorong untuk mencabut delik tindak pidana korupsi.
"Muhammadiyah dalam posisi ini melihat Presiden dan DPR tidak usah memasukan delik tipikor dalam RKUHP," kata Manager.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya