Tokoh adat tertangkap tanpa busana bersama istri tetangga
Merdeka.com - MT (52), seorang tokoh Adat di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana di Bali ditangkap warga dan pecalang sedang berduaan di dalam kamar dengan istri tetangga. Warga yang geram menuntut agar Bendesa selaku tetuah adat banjar bertindak tegas dan oknum kelian adat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, Sabtu (5/11). Warga melihat MT masuk ke dalam kamar NT (46), istri tetangganya sendiri. Mengetahui hal tersebut, warga kemudian melakukan pengintaian dan melaporkan ke Pecalang.
Lanjut warga, sebenarnya yang mengetahui kejadian tersebut pertama kalinya adalah YT, suami dari NT. Saat itu YT telah lama tidur terpisah dengan istrinya mendengar desahan pelaku dari kamar istrinya. Setelah diintip ternyata istrinya berselingkuh dengan pelaku.
Mengetahui hal itu YT langsung minta bantuan tetangganya untuk melaporkan ke Pecalang dan meminta istrinya digerebek saat selingkuh dengan tetangganya itu.
Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada tindakan tegas dari Bendesa, tertutama masalah sanksi adat, makanya warga menuntut pihak bendesa untuk menindak tegas oknum kelian adat tersebut.
"Kami minta Bendesa tegas, awig harus dilaksanakan. Bendesa jangan pilih kasih dalam menjalankan awig. Jangan karena pelakunya Kelian Adat, bendesa tidak ngambil tindakan,” ujar salah satu warga, Minggu (6/11).
Terkait hal tersebut Ketua Pecalang Desa Pakraman Yehembang Dewa Putu Arka membenarkan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga bahwa ada kelian adat berselingkuh dengan istri tetangganya.
"Atas laporan tersebut kami tugaskan anggota Pecalang untuk melakukan pengrebekan bersama warga. Dan setelah digrebek ternyata benar," terang Arka.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengamankan pasangan selingkuh tersebut dan melaporkannya kepada Bendesa Yehembang secara lisan maupun tertulis untuk proses adat lebih lanjut.
Sementara itu Bendesa Pakaram Yehembang Ngurah Gede Aryana juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan perselingkuhan oknum kelian adat tersebut dari Ketua Pecalang.
Terkait laporan itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas menonaktifkan orang tersebut dari jabatannya selaku Kelian Adat. Pihaknya juga akan melakukan paruman Kerta Desa dan memanggil oknum kelian adat itu dengan selingkuhannya untuk memutuskan sanksi adat.
Dalam awig menurut Aryana telah disepakati jika ada warga yang melakukan perselingkuhan wajib dikenakan tiga sanksi adat, di antaranya Jiwa Danda berupa pelaku meminta maaf kepada seluruh warga, Artha Danda sebesar Rp 2 juta dan Ngaskara Danda, berupa pecaruan.
"Kami selaku Bendesa bukannya pilih kasih dan bukannya tidak mau melaksanakan awig. Kami sudah menindaklanjutinya, tentunya ada mekanismenya," tutup Aryana.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaDia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaAyahnya langsung mengenali sang putri walaupun tak pernah bertemu selama 25 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membiasakan bayi tidur sendiri bisa dilakukan mulai usia 3 bulan dengan berbagai cara.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu prajurit TNI AD sahur pertama bareng sang istri, asyik menyantap hidangan sepiring berdua.
Baca SelengkapnyaKedua perempuan ini meninggal dengan selisih waktu hanya 2 bulan saja.
Baca SelengkapnyaBertahun-tahun keduanya menjalani Hubungan Tanpa Status (HTS). Namun ujungnya berakhir tak terduga.
Baca Selengkapnya