Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI AU Angkut Ratusan Ribu APD dari Singapura dan Kamboja

TNI AU Angkut Ratusan Ribu APD dari Singapura dan Kamboja Pesawat C130 Hercules disemprot disinfektan. ©Istimewa

Merdeka.com - Dua pesawat C130 Hercules TNI AU diberangkatkan untuk mengangkut alat pelindung diri (APD) yang diperuntukkan bagi tenaga medis dalam penanganan wabah Covid-19. Kasubdispenum Dispenau, Kolonel (Sus) Muhammad Yuris mengatakan, dua pesawat tersebut sudah terbang dari Singapura dan Kamboja, dan telah kembali ke tanah air dengan selamat, Senin 27 April 2020.

"Telah terlaksana dengan aman dan lancar," kata Yuris dalam keterangannya.

Dia menjelaskan saat mengambil APD di Singapura, semuanya sudah disalurkan untuk Kepulauan Riau sebanyak 270 dus dan terbang ke Jakarta lagi dengan membawa 540 dus.

"Sementara di Phnom Penh, Hercules TNI AU mengangkut 12 ton alkes yang terdiri dari 90 dus berisi 140.000 APD sumbangan dari Ishihara Charity Foundation yang dikoordinasikan oleh KBRI di Phnom Penh," jelas Yuris.

Menurut dia, pekerjaan dilaksanakan senang hati karena untuk kepentingan orang banyak.

"Untuk memberikan dukungan angkutan udara agar APD bisa tiba dengan cepat di tanah air dan segera dapat digunakan oleh para tenaga medis yang sedang berjibaku dengan virus Covid-19 di garis depan," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
TNI AU Deteksi Lima Kapal Pengungsi Rohingya di Laut Aceh
TNI AU Deteksi Lima Kapal Pengungsi Rohingya di Laut Aceh

TNI Angkatan Udara (AU) melaksanakan Operasi Mata Elang 23 untuk memantau keberadaan kapal pengungsi Rohingya di perairan laut Aceh.

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya