Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tjahjo sebut penetapan Bupati Klaten definitif tunggu inkrah

Tjahjo sebut penetapan Bupati Klaten definitif tunggu inkrah Tjahjo Kumolo di Keraton Surakarta. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (20/9) lalu, telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini atas kasus suap dan gratifikasi. Hartini juga dijatuhi denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus itu.

Kendati Sri Hartini telah menjadi pesakitan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum akan menetapkan bupati definitif. Dia beralasan, masih menunggu sikap politisi PDI Perjuangan itu yang masih mempunyai kesempatan untuk melakukan banding.

"Kita hanya menunggu, apakah ibu bupati mau banding atau tidak. Kami menunggu inkrahnya, kepastiannya. Kalau banding ya nunggu banding, kalau dia menerima ya tidak, selesai ya langsung saya definitifkan Plt bupati (Sri Mulyani)," katanya usai memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten, di Alun-alun setempat, Jumat (22/9).

Tjahjo menegaskan, meski telah divonis bersalah, pihaknya tetap mengajak semua pihak agar tetap menjunjung tinggi dan menghormati asas praduga tak bersalah. Dia berjanji, setelah inkrah akan secepatnya mengukuhkan Plt Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai bupati definitif.

"Kalau saya seminggu selesai, itu kan hanya butuh SK Mendagri, supaya jalannya pemerintahan dan tata kelola jalan. Sehingga penggunaan anggaran, pengambilan kebijakan strategis bisa berjalan. Kalau Plt kan harus lapor ke bupati," tandasnya.

Tjahjo berharap semua pihak melupakan peristiwa OTT bupati yang terjadi akhir tahun lalu. Ia mengajak semua menatap ke depan untuk yang lebih baik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP