Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tjahjo ingatkan pejabat daerah maksimalkan APBD dan hindari korupsi

Tjahjo ingatkan pejabat daerah maksimalkan APBD dan hindari korupsi Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pejabat di pemerintahan daerah untuk membuat perencanaan anggaran yang matang. Dia mengatakan, perencanaan anggaran merupakan kunci kesuksesan pembangunan.

"Kunci suksesnya pembangunan itu perencanaan anggaran. Harus dianggarkan dengan baik, APBD-nya bagaimana, apa yang jadi skala prioritas, fokusnya apa, konsultasikan dengan pusat sehingga ada anggaran pusat yang bisa mengucur ke daerah," kata Tjahjo saat memberikan sambutan di pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembangunan bertema penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah di Hotel Clario, Makassar, Selasa (28/2).

Kalau mau bagus, saran Tjahjo, perbandingannya minimal 60:40 persen antara belanja rutin dan belanja pembangunan. Dia mengungkapkan jika di tahun 2014 lalu ada daerah fokus 82 persen belanja rutinnya, 18 persen anggaran pembangunannya.

"Bagaimana bentuknya ini kalau mau mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjut Tjahjo.

Mengenai perencanaan anggaran ini, tambahnya, perlu dicermati area rawan korupsi yang paling besar. Yakni belanja perjalanan dinas, belanja hibah dan Bansos, pajak dan retribusi daerah atau penerimaan daerah serta pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, Kepala daerah, anggota DPRD, pejabat yang bukan kepala daerah harus berbenah karena selama ini banyak yang tertangkap dalam operasi KPK.

Olehnya area rawan korupsi ini, tutur Mendagri, harus direncanakan dengan baik sesuai aturan yang ada. Tetapi lebih jauh disebutkan, di pemerintah pusat saja masih banyak aturan tumpang tindih.

"Memang negara kita ini selama 71 tahun merdeka di samping sebagai negara hukum juga negara peraturan. Seperti yang pernah diungkap Pak Joko Widodo, kalau saat ini ada 43 ribu peraturan yang tumpang tindih mulai dari UU sampai perda-perda. Itu belum keputusan gubernur, keputusan bupati, peraturan camat, peraturan Kades. Ini yang harus direformasi," tekannya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP