Tipu Warga Urus Administrasi hingga Jutaan Rupiah, Pecatan ASN Diamankan Polisi
Merdeka.com - Seorang pecatan aparatur sipil negara (ASN) inisial RN (35) ditangkap polisi karena melakukan penipuan pengurusan administrasi. Pelaku meraup jutaan rupiah dari aksinya.
Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Kelurahan 27 Ilir, Ilir Barat I, Palembang. Sejumlah barang bukti diamankan petugas.
Aksi penipuan pelaku berawal saat keliling di sekitar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang beberapa bulan lalu. Datang seorang warga yang meminta bantuan kepadanya untuk mengurus KTP.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan meminta jasa Rp150 ribu. Keuntungan yang besar membuatnya ketagihan sehingga dia menawarkan dapat melayani surat administrasi seperti kartu keluarga, KTP, BPJS, PKH, dan lainnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memakai nama samaran, yakni Irul dan mengaku pegawai kantor Camat Ilir Barat I Palembang. Dia sengaja datang ke rumah-rumah warga untuk menawarkan jasanya.
Tersangka RN mengaku nekat menjadi penipu karena kebutuhan keluarga setelah dipecat sebagai ASN tahun 2021. Dia menjanjika dapat mengurus administrasi dengan cepat dengan biaya Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per keperluan.
"Saya sengaja tipu warga karena butuh uang. Saya pakai nama samaran agar tidak dicurigai," ungkap tersangka RN di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Rabu (12/1).
Agar tidak dicurigai sekaligus menghindari korbannya, tersangka mencari mangsa ke beberapa kecamatan lain. Cara itu efektif karena dia mendapatkan keuntungan dari korban lain sehingga totalnya hingga jutaan rupiah.
"Saya menyesal," singkatnya.
Tersangka menjadi ASN sejak 2009 yang bertugas di Disdukcapil Palembang dan dipecat 2021 karena tidak masuk kerja selama tiga tahun berturut-turut. Dia mengaku tak nyaman bekerja di kantoran dan sempat bekerja di kebun milik pamannya.
"Saya bosan kerja kantoran, mau pindah ditolak akhirnya saya tidak masuk-masuk kerja, jadinya dipecat," kata dia.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut laporan sejumlah korban. Tersangka diamankan saat masih berseragam ASN meski bukan profesinya lagi.
"Tersangka mengaku ASN dan menawarkan jasa pengurusan administrasi. Setelah dapat uang dia kabur, padahal menjanjikan selesai paling tidak dua hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 2,8 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya