Timsel akan serahkan nama calon Panwaslu ke Bawaslu Jateng
Merdeka.com - Tim seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah selesai melakukan tahapan penjaringan melalui tes wawancara. Hasilnya enam calon Panwas di tiap kabupaten/kota dinyatakan lolos seleksi wawancara.
"Nantinya enam nama di masing-masing kabupaten/kota itu akan diseleksi lagi menjadi tiga. Adapun yang akan memilih adalah Bawaslu Jateng melalui proses fit and proper test," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).
Teguh mengungkapkan, enam nama calon Panwas di masing-masing kabupaten/kota yang lolos seleksi akan diserahkan ke Bawaslu Jateng, Minggu (23/7).
"Karena sudah melakukan penjaringan hingga enam besar maka tugas timsel sudah selesai. Selanjutnya, nama-nama yang lolos seleksi tes tertulis akan menjalani fit and proper test di hadapan Bawaslu Jawa Tengah," ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, para calon Panwas diminta untuk membuat makalah tentang visi dan misi sebagai Panwas.
"Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan Bawaslu Jawa Tengah pada 31 Juli hingga 7 Agustus 2017. Mengenai jadwal dan lokasi akan diumumkan lebih lanjut," terang Teguh.
Teguh menambahkan, Bawaslu Jateng memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan mengenai figur calon anggota Panwas Kabupaten/kota se Jawa Tengah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnya