Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timbun 6 Ton BBM Solar Subsidi, Warga Kupang Ditangkap Polisi

Timbun 6 Ton BBM Solar Subsidi, Warga Kupang Ditangkap Polisi Penimbunan BBM solar di Kupang diungkap polisi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Kupang Kota mengamankan enam ton bahan bakar minyak (BBM) di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9). BBM jenis solar ini milik seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Menurut Krisna, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.

Krisna menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jeriken kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.

"Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya," ujar Krisna.

Modus Penimbunan

Krisna mengatakan, modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah, membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jeriken, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang diparkir di belakang SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak tahun 2019. Dia menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.

"Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin," tambah Krisna.

Pelaku AA masih diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. Dia dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.

Baca Selengkapnya
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan
FOTO: Penampakan SPBU Terapung Pertamina di Perairan Jakarta yang Kembali Sediakan BBM Subsidi untuk Kapal-Kapal Nelayan

Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong
Janji Prabowo: Nanti BBM Solar dari Kelapa Sawit, Bensin dari Tebu dan Singkong

Masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya