Tim kuasa hukum sayangkan berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap
Merdeka.com - Salah satu tim kuasa hukum Setya Novanto Maqdir Ismail enggan memprotes masalah kelengkapan berkas perkara yang dirampungkan KPK terhadap kliennya sebagai tersangka mega korupsi e-KTP. Keberatan yang dimaksud adalah KPK telah melengkapi berkas tanpa menunggu keterangan saksi ahli dari Setya Novanto.
Maqdir mengatakan seluruh saksi tersebut dapat hadir pada saat pengadilan, walau dirinya menyayangkan semestinya saksi masih bisa diperiksa pada hari ini.
"Nggak ada masalah nanti yang belum diperiksa itu akan dihadirkan di pengadilan, meskipun tadi kita keberatan. Karena ini sudah disampaikan akan tetapi belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebenarnya kita harapkan bahwa pemeriksaan itu bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ujar Maqdir di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
KPK telah melayangkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum. Maqdir berharap penuntut umum tak terburu-buru melimpahkan berkas P21 itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Mestinya nggak ada masalah. Karena berkas kan bisa kita baca dalam waktu yang cukup panjang, mudah-mudahan tidak terlalu cepat mereka limpahkan ke pengadilan. Karena sampai hari ini kan belum ada surat dakwaan. JPU kan punya waktu 20 hari untuk menyelesaikan surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan," tutur Maqdir.
Sementara Politikus Partai Golkar Melky Lena telah hadir ke KPK sebagai saksi Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Namun, Melky batal diperiksa disebabkan KPK telah melengkapi berkas atau P21.
"Salah satu diantaranya itu yang kita harapkan agar beliau di periksa. Tapi sekarang kan tidak bisa diperiksa lagi karena berkas sudah selesai. Menurut mereka (KPK) tadi waktunya sudah terlalu mepet. Itu saja, mereka kan menganggap berkas sudah selesai," tukas Maqdir.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca Selengkapnya