Tim Hukum Minta MA, KY, Hingga Ombudsman Ikut Awasi Sidang Penyerangan Novel Baswedan
Merdeka.com - Tim Hukum Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi persidangan penyerangan air keras terhadap kliennya. Sehingga persidangan kasus ini berjalan dengan transparan.
"Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap dengan memantau secara langsung proses persidangan. Sehingga pelaku penyerangan dapat diungkap dan tidak berhenti di aktor penyerang," tulis perwakilan advokat dari Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana lewat siaran pers diterima, Senin (11/5).
Dalam pengamatan Kurnia, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dinilai sebagai tindak pidana penganiayaan biasa dan tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK.
Padahal, Kurnia meyakini, sidang ini digelar guna mengungkap fakta sampai ke akarnya sesuai temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri dan Komnas HAM yang menemukan keterkaitan penyerangan dengan kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan sosok aktor intelektual.
"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," beber Kurnia.
Hakim Terbatas Menggali Fakta
Kurnia juga menilai, sepanjang jalan persidangan majelis hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis dan tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan saja.
"Hakim cenderung terbatas menggali fakta dengan pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian 11 April oleh pelaku penyerangan, dampak penyerangan, namun tidak menggali informasi lebih jauh terkait informasi saksi yang telah disebutkan terkait nama dan peristiwa yang berkaitan dengan penyerangan," jelas Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia meminta MA dan KY untuk memantau proses jalannya persidangan. Selain dua institusi kehakiman tersebut, Kurnia juga meminta kepada Komisi Kejaksaan untuk turun mengawasi kinerja Tim Jaksa kasus Novel Baswedan yang diduga tidak profesional. Tidak sebatas di situ, Kurnia juga berharap Ombudsman Republik Indonesia juga bisa mengawasi jalannya proses persidangan yang merupakan bentuk pelayanan publik yang mestinya berjalan imparsial jujur dan adil.
"Kami sampaikan rekomendasi terkait temuannya untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dan teror pelemahan KPK ini," tutup Kurnia.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya