Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TII: Kasus Juliari Bukti Pemberantasan Korupsi Mutlak Diperlukan Sepanjang Pandemi

TII: Kasus Juliari Bukti Pemberantasan Korupsi Mutlak Diperlukan Sepanjang Pandemi Jokowi pakai baju adat badui. ©2021 Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021, menjadi sorotan setelah tak membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi. Jokowi lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegaraannya.

Transparency International Indonesia (TII) menyoroti pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8) kemarin. Jokowi diketahui lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegaraannya ketimbang membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi.

Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko menilai ada dua hal yang patut disorot terkait pidato Presiden Jokowi yang tak menyinggung persoalan korupsi. Menurut dia, Jokowi terlihat lebih fokus membahas pemulihan kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional imbas pandemi Covid-19.

"Presiden saat ini tentunya masih fokus pada situasi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, baik dalam kaitannya dengan pemulihan kesehatan masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional yang berada di ambang krisis ekonomi," kata Wawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/8).

Dia menilai, persoalan korupsi yang tak dibahas dalam pidato kenegaraan itu perlu dilihat dalam skala prioritas pemerintah saat ini. Namun pidato itu mengindikasikan bahwa masalah korupsi saat ini tak menjadi prioritas pemerintah lantaran lebih fokus penanganan pandemi Covid-19 yang telah menghantam tanah air setahun lebih.

"Padahal justru menurut kami penanganan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi dan pemberantasan korupsi adalah sebuah kesatuan utuh agar kita bisa segera keluar dari pandemi ini. Kejadian korupsi bansos oleh eks Mensos, Juliari Batubara, dan juga sejumlah pungli dalam distribusi bansos menjadi salah satu bukti bahwa pemberantasan korupsi mutlak diperlukan sepanjang penanganan pandemi ini," ujar dia.

Hal senada dikatakan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra. Dia mengatakan persoalan utama pemerintah pada saat ini selain penanganan pandemi Covid-19 saat ini adalah korupsi.

Dia mengambil contoh kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Dia mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak mengenal waktu dan tempat.

"Permasalahan itu terjadi di semua aspek. Dari sisi pengelolaan SDA, korupsi telah jadi momok. Tidak sedikit izin-izin yang terbit secara koruptif. Sejumlah kasus pun bisa kita lihat, seperti kasus Annas Maamun di Riau, Buol, dll. Selama korupsi tidak teratasi, agenda pembangunan nasional tidak akan pernah berjalan dengan maksimal. Yang ada kekayaan alam makin tergerus dan kerusakan lingkungan tak terhindarkan," kata Syahrul.

Greenpeace turut memberikan catatan kepada pemerintah dalam tata kelola pemberantasan korupsi. Salah satunya memperkuat lembaga antirasuah.

"Perkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperkuat proses penindakan korupsi Sumber Daya Alam (SDA), dan Terapkan transparansi di setiap lini pemerintahan," tandasnya.

KSP Jelaskan Alasan Jokowi Tak Bahas Isu HAM dan Korupsi di Sidang Tahunan MPR

Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak membahas soal isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi di Sidang Tahunan MPR, Senin 16 Agustus 2021. Jokowi memang lebih banyak berbicara soal pandemi Covid-19 saat menyampaikan pidato kenegarannya.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa Jokowi ingin memanfaatkan momentum Pidato Kenegaraan untuk menyatukan masyarakat. Hal ini agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.

"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," jelas Jaleswari dikutip dari siaran persnya, Selasa (17/8).

Menurut dia, topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Jokowi sebagai kepala negara melihat krisis yang dihadapi bangsa Indonesia akibat pandemi. Terlebih, pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun.

"Tidak ada yang bisa membantah bahwa Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Kendati tak disinggung, Jaleswari menyebut bahwa Jokowi tetap berkomitmen terhadap penyelesaian masalah HAM dan pemberantasan korupsi. Hanya saja, pembahahasan kedua isu tersebut memang tak disampaikan secara jelas oleh Jokowi di pidatonya.

"Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'," kata Jaleswari.

"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi," sambungnya.

Dia lalu mencotohkan kebijakan Jokowi terkait HAM dan pemberantasan korupsi. Di bidang HAM, kata Jaleswari, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

"Salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban," ucap dia.

Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Aturan ini memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat.

Untuk isu penanganan korupsi, Jaleswari menyampaikan Jokowi sudah meberbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dia mengatakan aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

Kemudian, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini dinilai dapat mencegah praktik korupsi.

"(OSS) dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutur Jaleswari.

Reporter Magang: Leony Darmawan

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup

Survei LSI: Mayoritas Publik Ingin Koruptor Kasus Timah Dimiskinkan dan Dipenjara Seumur Hidup

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Dia menyebut, tindakan korupsi pada sektor perizinan tambang sudah menjamur dan menjadi alasan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya