Tiga tersangka kasus e-KTP diperiksa KPK untuk Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka kasus Proyek e-KTP, Setya Novanto. Saksi tersebut yaitu tiga tersangka yang sudah dijerat sebelumnya dalam kasus tersebut yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pihak swasta Andri Narogong, dan Anang Sudiharjo.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan 3 orang saksi, yaitu: Andi Agustinus, Irman dan Anang Sugiana Sudiharjo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto untuk kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Di Gedung KPK, Selasa (28/11).
Diketahui sebelumnya, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengaku diperiksa oleh penyidik KPK untuk perkara Setya Novanto.
Namun Irman tidak merinci berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Tetapi saat penyidikan kata dia, ditanya seputar kasus yang sedang membelit dia dan ketua DPR.
Sama halnya dengan Irman, Andi Narogong juga tidak mau menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan di dalam. Dia hanya melempar senyum kepada awak media. Terlebih Dirut PT Quadra Solustion, Anang juga tidak mau menjawab pertanyaan dari awak media soal pemeriksaan hari ini. Dia hanya melambaikan tangan pertanda tidak mau menjawab pertanyaan awak media.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta ketua DPR Setya Novanto, Markus Nari Anggota DPR Partai Golkarm, dan Anang Sudiharjo.
Peran Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hibgga pengadaan barang dan jasa. Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korulso jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduh menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya