Tiga pasangan bacalon Pilwali Malang dinyatakan penuhi syarat kesehatan
Merdeka.com - Tiga pasangan bakal calon Pemilihan Walikota (Pilwali) Malang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Selain itu, hasil tes narkoba terhadap keenam bacalon juga dinyatakan negatif.
Pengumuman tersebut berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Hasil tes dibacakan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
"Terkait dokumen pemeriksaan kesehatan, KPU hanya membacakan kesimpulan, isi dan hasilnya sama sekali bukan ranah KPU," kata Zainudin, Ketua Komisioner KPU memberikan pengantar dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Bantaran Nomor 7 Kota Malang, Kamis (18/1).
Pembacaan hasil tes berdasarkan urutan saat mendaftar ke Kantor KPU sebagai bacalon beberapa waktu lalu. Secara berurutan pasangan Moch Anton-Syamsul Mahmud, Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi dan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko.
"Enam orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat," tegasnya.
Rapat pleno pembacaan hasil tes kesehatan dilakukan dengan mengundang pasangan calon. Namun hanya dihadiri pasangan calon Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko, sementara yang lain diwakilkan kepada tim sukses.
"Kami mendapatkan undangan resmi untuk hadir, saya kira yang lain juga demikian," kata Sutiaji.
Rapat pleno juga mengagendakan perbaikan dokumen syarat calon yang harus dilengkapi. Selain itu juga dibahas penyesuaian nama dan gelar, antara yang tertera di KTP, ijazah dan dokumen pendaftaran.
KPU memberi batas waktu kepada masing-masing calon untuk perbaikan dokumen hingga 20 Januari mendatang. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut ke Lembaga lembaga terkait.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaAKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan kendati pemungutan suara Pilpres dan Pileg telah selesai.
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca Selengkapnya