Terungkap! Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap Polri, Modusnya di Grup Medsos

Polri berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Simak bagaimana modus operandi mereka terungkap!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Ditangkap Polri, Modusnya di Grup Medsos
Polri berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Simak bagaimana modus operandi mereka terungkap! (Merdeka.com)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi penghasutan penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (3/9) malam di Jakarta, sebagai bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya. Identitas kedua pelaku terungkap, yakni SB (35) yang merupakan pemilik akun Facebook 'Nannu' dan istrinya, G (20), pemilik akun Facebook 'Bambu Runcing'.

Aksi penghasutan ini dilakukan melalui platform media sosial, khususnya grup-grup Facebook, yang memiliki ribuan anggota. Modus operandi mereka melibatkan penyebaran konten provokatif yang bertujuan untuk menimbulkan rasa benci dan mendorong tindakan anarkis terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Modus Operandi Digital Pasangan Suami Istri

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka sangat terstruktur. Mereka secara sengaja membuat dan mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu, khususnya Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.

Tersangka SB, melalui akun Facebook 'Nannu', menyebarkan ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni di grup Facebook 'Jual Beli Cilincing' yang memiliki 86.900 pengikut. Sementara itu, tersangka G dengan akun Facebook 'Bambu Runcing' mengunggah ajakan serupa di grup Facebook 'Loker Daerah Sunter Jakarta Utara' yang beranggotakan 9.100 pengikut.

Tidak hanya melalui Facebook, tersangka SB juga diketahui merupakan admin grup WhatsApp bernama 'Kopi Hitam' yang kemudian berganti nama menjadi 'BEM RI' dan terakhir 'ACAB 1312'. Grup WhatsApp dengan 192 anggota ini digunakan sebagai wadah untuk mengumpulkan orang-orang yang akan melakukan aksi geruduk.

Himawan menegaskan bahwa grup-grup ini menjadi sarana utama bagi para tersangka untuk mengorganisir dan memobilisasi massa. Ini menunjukkan perencanaan yang matang dalam upaya mereka untuk menghasut aksi penggerudukan.

Jeratan Hukum dan Upaya Penegakan

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2023. Upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas penyebaran informasi hoaks dan provokatif di ruang digital.

Hingga saat ini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah berhasil diblokir. Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang berperan penting dalam menjaga keamanan siber nasional.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi masyarakat melalui media sosial. Polri akan terus melakukan patroli siber untuk memastikan ruang digital tetap aman dan kondusif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi