Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah memburu satu tersangka baru. Tersangka berinisial I diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43.
Pengadaan kapal mewah milik Pemprov Sultra ini diketahui merugikan negara hingga Rp9,8 miliar. Tersangka I terungkap dari keterangan dua tersangka yang telah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Kompol Niko Darutama selaku Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa I merupakan ASN di Biro Umum saat proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020.
Advertisement
Advertisement
Peran Sentral Tersangka I dalam Korupsi Kapal Azzimut
Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa terduga tersangka I memiliki peran sangat sentral. Perannya terungkap dalam proyek pengadaan kapal mewah pada tahun anggaran 2020. Penyelidikan mendalam telah mengarah pada keterlibatan signifikan I dalam kasus korupsi kapal Azzimut.
Ia menambahkan bahwa I sebelumnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum. Meskipun kini tidak lagi menjabat di posisi tersebut, keterlibatannya saat itu sangat krusial. Informasi ini didapatkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Penyidik Polda Sultra bahkan sudah beberapa kali meminta keterangan dari I. Permintaan keterangan tersebut dilakukan sewaktu kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Nama I baru terkuak secara jelas setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Kasus dan Tersangka Sebelumnya
Polda Sultra berencana menaikkan status perkara korupsi kapal pesiar ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status ini diperkirakan akan terjadi dalam dua pekan ke depan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi kapal Azzimut.
Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Keterangan ahli sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus korupsi kapal mewah ini. Kapal senilai Rp9,8 miliar asal Singapura tersebut menjadi objek utama penyelidikan.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43.
Advertisement
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengonfirmasi penetapan kedua tersangka ini. AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara AL adalah penyedia kapal. Penetapan ini didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian.
Sumber: AntaraNews