Tersangka Perampokan Rp140 Juta di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur kembali menangkap seorang tersangka pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10) lalu. Total sudah empat tersangka yang sudah diringkus karena terlibat kejahatan menggunakan senjata api itu.
Tersangka yang ditangkap berinisial ZF (36), warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dia disergap di rumah kosong, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Minggu, (07/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti.
Empat orang perampok bersenjata api itu juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya BY alias RJ (33), RS (28), MH (26), dan ZF yang merupakan pelaku utama," katanya, Selasa (9/11).
Sandy menjelaskan, dari pengungkapan di lapangan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya; satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
"Kemudian satu butir proyektil beserta satu selongsong kayu HPL tempat ditemukannya proyektil," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, 4 unit handphone, uang tunai Rp8 juta, dan uang tunai Rp6,4 juta yang tercecer dan ditemukan warga.
"Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp47.010.000,00 dari kerugian korban sebesar Rp140 juta," ungkap Sandy.
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, inisial AZ, yang diduga ikut terlibat aksi perampokan itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca Selengkapnya