Tersangka Kasus Penembakan Mobil Bos Tekstil di Solo Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Kasus penembakan mobil Toyota Alpard Hitam AD 8945 JP yang ditumpangi bos perusahaan tekstil Indriati (72) awal Desember 2020 lalu memasuki babak baru. Tersangka, Lukas Jayadi (72) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum tersangka, Sandy Nayoan mengatakan, gugatan dilakukan terhadap Penyidik Polresta Surakarta. Ia menilai proses penanganan perkara antara tersangka dengan kakak ipar tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP maupun peraturan lainnya.
Sidang perdana berlangsung, Jumat (8/1) kemarin dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
-
Di mana kejadian pengeroyokan bos rental mobil? Hal ini bermula setelah bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) dikeroyok warga hingga tewas ketika hendak mengambil mobilnya di Sukolilo, Pati.
-
Siapa tersangka ledakan Smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Praperadilan ini dimaksudkan agar hakim itu melihat apakah proses hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apakah penahanan, penangkapan dan penggeledahan, dan penetapan tersangka itu sah ? Ketika itu sah, ya itulah keputusan hakim. Namun ketika itu dinyatakan tidak sah, maka inilah yang disebut dengan praperadilan ini," ujar Sandy, Sabtu (9/1).
Sandy menilai tahapan penanganan perkara tersebut ada kejanggalan atau bahkan cacat hukum. Ia mencontohkan, saat penangkapan Lukas yang tidak disertai surat penangkapan. Demikian juga saat penggeledahan rumah tersangka, petugas tidak menunjukkan surat penggeledahan kepada keluarga.
"Jadi Pak Lukas itu ditangkap saat di Rosalia Indah, Palur. Dia itu mau ke Bekasi mengembalikan senjata yang digunakan untuk menembak. Karena sudah konsultasi dengan yang ngasih izin, jadi bukan mau melarikan diri. Wong ditemani istrinya kok," katanya.
Kejanggalan lain yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, adalah saat proses Olah TKP. Yakni penyebutan hendak kabur saat ditangkap, hingga pengenaan pasal pembunuhan berencana itu. Oleh sebab itu ia merasa perlu mewakili kliennya untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalam dan menjaga hak-hak kliennya tetap terpenuhi dalam upaya penegakan hukum tersebut.
"Soal penembakan itu kami melihat dalam perspektif membela diri, tapi kita belum masuk ke sana. Praperadilan ini hanya sebatas formilnya, prosedurnya apa saja sampai penetapan tersangka ini. Kita tunggu dulu jawaban dari kepolisian seperti apa, tinggal bagaimana hakim nanti menimbang dan memutuskan apakah penetapan ini sudah sah atau belum di mata hukum," jelas Sandy.
Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi bahwa kasus penembakan itu dalam proses praperadilan. Dalam sidang perdana itu pihak Polresta Surakarta diwakili oleh Bagian Hukum Polresta Surakarta.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saifudin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ia beralasan, saat ini semua prosedur hukum sedang berproses. Kendati demikian, dirinya mempersilakan pihak tersangka untuk melakukan praperadilan.
"Silakan saja tim kuasa hukum tersangka membuktikan dugaan-dugaan yang dipraperadilankan itu. Tapi pandangan kami soal penetapan tersangka dengan pasal itu sudah memenuhi unsurnya. Kami malah mengapresiasi kinerja kepolisian yang bertindak cepat dalam kasus ini," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, LJ diamankan aparat kepolisian saat berada di salah satu lokasi perusahaan otobus di kawasan Palur, Karanganyar beberapa saat setelah insiden penembakan di Jl Monginsidi, 2 Desember lalu.
Aparat kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti senpi dan sejumlah benda lainnya dari pelaku, penyidikpun akhirnya menetapkan LJ sebagai tersangka atas insiden penembakan itu dan dijerat dengan pasal 338, pasal 340 jo pasal 53 KUHP tentang rencana tindak pidana pembunuhan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaPengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.
Baca SelengkapnyaSelebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPara pelaku ada yang ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.
Baca Selengkapnya