Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersandung 2 kasus pidana, Dhani klaim survei pencalegannya makin naik

Tersandung 2 kasus pidana, Dhani klaim survei pencalegannya makin naik Ahmad Dhani pakai kaos American Idiot. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Tersandung dua kasus sekaligus di Surabaya, ujaran idiot serta penipuan dan penggelapan, musisi Ahmad Dhani Prasetya merasa tak terganggu. Meski, saat ini Dhani tengah menjalani proses pencalegan DPR RI Dapil Jawa Timur I Surabaya-Sidoarjo.

Bahkan, menurut suami Mulan Jameela ini, statusnya saat ini justru menambah elektabilitas dan popularitas sebagai Caleg dari Partai Gerindra. "Nggak apa-apa sih," kata Dhani usai menjalani pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (25/20) malam.

Menurut survei sih, lanjutnya, katanya lebih bagus kalau ada proses penzoliman. "Ya dan lain-lain (termasuk persekusi). Menurut survei Gerindra sih, Gerindra Jawa Timur, semakin naik," sambungnya yakin sembari menegaskan kalau dia tidak menginginkan penzoliman terhadap dirinya.

Seperti diketahui, pentolan Grup Band Dewa 19 ini tersandung dua kasus sekaligus. Pertama kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.

Terkait kasus ini, hari ini Dhani diperiksa penyidik sebagai tersangka sejak pukul 13.00 hingga 19.00. Penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Dhani.

"Dan Mas Dhani menjawab fakta-fakta ketika itu apa adanya, sekaligus dalam pemeiksaan ini kita mengajukan ahli untuk nanti dimintai keterangan dan Alhamdulillah diterima," kata Aldwin Rahardian, pengacara Dhani yang turut mendampingi pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur.

Sementara untuk kasus kedua, Dhani tersandung kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan villa di Batu. Dan sudah diperiksa di Dit Reskrimum Polda Jawa Timur sebagai saksi terlapor pada Rabu (24/10) sore kemarin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP