Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana Penggelapan Dieksekusi Saat Mediasi di Disnaker Sumut

Terpidana Penggelapan Dieksekusi Saat Mediasi di Disnaker Sumut Terpidana Penggelapan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang terpidana perkara penggelapan dieksekusi tim Kejari Medan, Kamis (15/11). Dia ditangkap di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Jalan Asrama, Medan. Terpidana yang dieksekusi, Tata Padang Simartha, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta.

"Yang bersangkutan terpidana perkara penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar milik PT Tolan Tiga Indonesia," ucap Martias Sikumbang, Kasubsi Penuntutan Kejari Medan, yang juga jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penggelapan itu.

Eksekusi terhadap Tata didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding ini menguatkan putusan PN Medan.

Tata dinyatakan bersalah menggelapkan Rp 2,5 miliar PT Tolan Tiga Indonesia. Tindak pidana itu terjadi saat dia menjabat staf marketing di perusahaan itu.

Saat ditangkap, Tata sedang melakukan mediasi dengan PT Tolan Tiga Indonesia di Disnaker Sumut. Dia tak dapat mengelak saat jaksa eksekutor menangkapnya.

Pria ini pernah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, yakni mulai penyidikan kasus itu hingga proses persidangan di PN Medan. Namun, Tata keluar demi hukum pada 15 Agustus 2018, lantaran perpanjangan penahanan dari PT Medan terlambat datang. "Setelah putusan dari PT Medan kita terima, langsung kita eksekusi," sebut Mathias.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP