Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terminal di tengah tol Jatibening, problem tanpa ujung

Terminal di tengah tol Jatibening, problem tanpa ujung

Merdeka.com - Jakarta dan wilayah sub-urbannya seperti Bekasi, Tangerang, Bogor serta Depok punya banyak sekali problem transportasi. Ironisnya, sulit memecahkan problem di satu lokasi, problem lain sudah menanti di banyak lokasi.

Ambil contoh problem terminal bayangan di tengah jalan tol di Jatibening, Bekasi. Berdasarkan, UU nomor 4 tahun 2004 tentang Jalan dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Jalan Tol, dilarang menaik-turunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol kecuali pengguna jalan dan petugas terkait. Sebab, selain membahayakan penumpang, juga mengganggu pengguna tol yang sudah membayar.

Bayangkan, tidak masuk di akal sehat manusia, ada terminal di tengah jalur tol. Ironisnya lagi banyak satuan pengamanan PT Jasa Marga yang mengatur jalan dan berhentinya bus di wilayah itu. Meskipun tidak masuk akal, praktik itu terus berjalan dari waktu ke waktu.

Wajar jika Jasa Marga berniat menertibkan terminal bayangan itu. Humas Jasa Marga Okke Marlina membenarkan jika pihaknya akan melakukan penertiban terminal bayangan. "Sebab dalam undang-undang itu jelas dikatakan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di tol dan selama ini itu salah. Makanya akan kami tertibkan kalau tidak kami malah disebut melanggar undang-undang," tandasnya.

Yang jadi persoalan, terminal bayangan itu seperti sudah menjadi kebutuhan warga sekitar. Terminal itu juga jadi sumber penghidupan para pedagang dan ratusan tukang ojek. Ketika pagar untuk masuk ke ruas tol ditutup, muncul perlawanan warga. Bentrokan nyaris terjadi. Akibatnya, penutupan terminal bayangan itu batal terus dan hingga sekarang tetap berfungsi.

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, rupanya juga menafikkan undang-undang. Mereka minta terminal bayangan itu tetap ada. Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, upaya penutupan akses tersebut beberapa waktu lalu oleh pengelola dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya buruh, pedagang, tukang ojek, dan lainnya yang sudah terlanjur bergantung pada lokasi tersebut. 

"Setelah kami kaji, aturan yang dimiliki PT Jasa Marga masih berpihak pada orientasi bisnis belum pada masyarakat. Kita minta jalannya dibuka agar masyarakat bisa kembali menggunakannya sebagai akses alternatif naik angkutan umum menuju Jakarta dan sekitarnya," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi.

Menurut dia, upaya penutupan akses tersebut beberapa waktu lalu oleh pengelola sangat merugikan masyarakat khususnya buruh, pedagang, tukang ojek, dan lainnya yang sudah terlanjur bergantung pada lokasi tersebut.

Yang terjadi kemudian, hingga Jumat (13/7), solusi tidak kunjung ketemu. Terminal bayangan tetap jalan dan artinya undang-undang tetap ditabrak. Pertanyaannya, menyelesaikan satu persoalan saja sulit, apalagi dengan banyak persoalan lain. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP