Terlibat Korupsi Pekerjaan Fiktif, Pegawai DPRD Riau Ditahan
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pekerjaan fiktif untuk pencairan kredit modal kerja dari PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Tersangka berinisial AG (50) yang merupakan PNS DPRD Riau.
AG telah ditahan dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yakni pekerjaan pemeliharaan gedung di DPRD Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, Jumat (23/12).
Sunarto menjelaskan, kasus itu berawal pada Kamis 15 Oktober 2015. Saat itu CV Putra Bungsu yang dijalankan pelaku lain, inisial AB (dalam berkas perkara yang terpisah), bersama dengan mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO (berkas P21) dapat melakukan pencarian kredit modal kerja konstruksi pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon sebesar Rp1.150.000.000 atau Rp1 miliar lebih.
"Tersangka AG saat itu sebagai staf Bagian Umum DPRD Riau. Tersangka ini juga selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV Putra Bungsu untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif," jelasnya.
Tim yang dipimpin Kasubdit 2 Tipibank Kompol Teddy Ardian itu menemukan fakta yang berbeda. Ternyata pekerjaan proyek itu sebenarnya dikerjakan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang, bukan CV Putra Bungsu.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah atau fiktif atas nama CV Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan tersangka AG.
Kemudian tersangka AG melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu melalui Bank BJB sebesar Rp1.150.000.000 dengan status kredit macet (kolektabilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.
"Berdasarkan pengembangan kasus, akhirnya tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 dan pada 5 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," katanya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (2) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya