Terlibat KKN Seleksi Bintara, 5 Polisi dan 2 ASN Polda Jateng Dijatuhi Sanksi Beragam
Merdeka.com - Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 telah mendapat hukuman disiplin. Mereka dijatuhi sanksi demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ketujuh personel itu yakni tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, serta dua ASN, temasuk seorang dokter.
"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3).
Namun, Iqbal mengaku belum mengetahui proses pidana kasus itu."Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu," ucapnya.
Dia menjelaskan hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.
"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.
Sementara hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan. Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.
"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan intens, ketujuh anggota Polda Jateng ini terbukti meminta uang kepada para calon bintara dengan nilai uang bervariasi. "Mulai Rp250 ribu sampai mencapai Rp2,5 miliar. Semua uang itu, sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara," tuturnya.
Uang hasil pencaloan sudah dikembalikan tim Patminal Mabes Polri kepada keluarga masing-masing calon bintara. "Total nilainya dari para tersangka bervariasi, mulai Rp350 juta, Rp250 ribu sampai Rp2,5 miliar. Tujuh orang ini sementara mereka bermain sendiri-sendiri," ujarnya.
Dalam kasus ini ketujuh anggota Polda Jateng yang terlibat pencaloan berstatus petugas panitia seleksi penerimaan Bintara. "Infonya ada 90 orang korban, tapi setelah ditelusuri faktanya ada belasan calon bintara. Dan tindakan itu dilakukan sebelum pengumuman," pungkasnya.
Sementara tindakan OTT yang dilakukan Mabes Polri dimaksudkan guna menjaga marwah slogan BERKAH. Iqbal memuji OTT kali ini sebuah keberhasilan penyidik Propam Mabes Polri yang menjadi pengawas internal.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang akrab disapa Panglima Biring.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya