Terkait verifikasi partai, Bawaslu bantah tidak maksimal
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat membantah jika dikatakan tidak berperan aktif dalam pelaksanaan verifikasi yang sedang berlangsung saat ini. Bawaslu menyatakan, kinerja lembaga ini tidak seluruhnya bisa terlihat sehingga banyak pihak melancarkan tudingan seperti itu.
"Setiap orang atau unsur personal bisa menilai seperti itu tapi kita sulit mengumumkan apa yang sudah kita lakukan karena ada yang terlihat ada yang tak terlihat," ujar Ketua Bawaslu Pusat Muhammad di Hotel Mirah, Bogor, Jumat (19/10).
Salah satunya tudingan itu menyebutkan Bawaslu lalai dalam mengawasi verifikasi yang dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak. Menurut Muhammad, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU terkait pelaksanaan verifikasi parpol.
"Terkait verifikasi kami tidak melewatkan kerja KPU terkait kinerja yang kita lakukan, temuan sudah dikomunikasikan untuk diperbaiki. Di Bawaslu ada pokja untuk melihat pekerja verifikasi itu. Kita menemukan pembenaran kita telah membuat surat menyampaikan kinerja," jelasnya lagi.
Sebelumnya, saat KPU sudah masuk tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang melibatkan KPUD, Bawaslu justru baru membentuk panitia pengawas Pemilu di daerah. Akibatnya, saat verifikasi faktual, dapat diprediksi keberadaan Panwaslu di daerah nantinya tidak merata. Padahal di situ merupakan salah satu tingkatan rawan penyimpangan.
Selain itu, Bawaslu dinilai kurang merespon tiap tahapan verifikasi dari KPU. Seolah-olah Bawaslu tidak menganggap proses verifikasi itu sebagai sesuatu yang menarik minat untuk pengawasan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya