Terkait Peristiwa Kerumunan, Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Rizieq Syihab
Merdeka.com - Kepolisian mulai menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akibat kerumunan massa di acara Rizieq Syihab.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq yang digelar di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan Bareskrim Polri menyelidiki kasus kerumunan massa acara Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, sejumlah orang sudah diperiksa, panitia acara dari FPI, pejabat Pemprov DKI hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah dimintai keterangan. Sedangkan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, penyidik memeriksa sejumlah pejabat Pemda setempat termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang akan dimintai klarifikasi hari ini.
Meski penyelidikan keduanya sedang berjalan, kepolisian belum merencanakan pemanggilan Rizieq Syihab.
"Belum ada rencana, kabar, nanti kita kabari lagi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Gedung Mabes Polri, Jumat (20/11).
Dia menambahkan, rencananya pemanggilan Rizieq Syihab akan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan. Kapan gelar perkara digelar dia juga belum memastikan.
"Ini kan sebenernya antara Kamis Jumat ini, tapi karena ada kegiatan mutasi Kapolda ini, ada serah terima ini di Mabes, kemudian di Polda Metro dengan kesibukannya, mungkin nanti tertunda. Tapi nggak apa-apa," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.
Menurut Argo, hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," jelas Argo.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaSiskaeee melalui pengacaranya sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya