Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 M, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 M, Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (23/7). Dalam sidang tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dikenakan dua dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Asri Irwan, mengatakan khusus dakwaan untuk Nurdin Abdullah pihaknya menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Hal tersebut, kata Irwan, karena perbuatan Nurdin Abdullah bukan hanya satu, tetapi ada dua sehingga diakumulasi.

"Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD 150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar plus SGD 200 ribu," bebernya.

Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Asri merinci Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu berasal dari terdakwa Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.

"Yang kedua mengenai gratifikasi itu, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel," bebernya.

Dalam persidangan, Asri menyebut sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah.

"Pak Edy Rahmat itu perkara di OTT sebagai manifestasi daripada Nurdin Abdullah. Jadi penerimaan itu melalui Edy yang akan menyampaikan Nurdin Abdullah," ucapnya.

Asri menyebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Edy lebih aktif menghubungi sejumlah kontraktor untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah didakwa Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terancam pidana dalam Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada (pasal) 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun (penjara)," ucapnya.

Sementara salah satu penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait dakwaan disampaikan JPU KPK, pihaknya menilai masih butuh pembuktian. Untuk itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan.

"Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli

KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya