Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, Bupati nonaktif Batu Bara dihukum 5 tahun 6 bulan penjara

Terima suap, Bupati nonaktif Batu Bara dihukum 5 tahun 6 bulan penjara Bupati nonaktif Batu Bara dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bupati nonaktif Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain (62), terbukti menerima suap senilai Rp 8,035 miliar. Dia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Arya juga didenda Rp 200 subsider 3 bulan kurungan. Dia pun dihukum membayar uang pengganti Rp 5,935 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikor Medan, Kamia (26/4). OK Arya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, OK Arya Zulkarnain, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Wahyu.

Bukan hanya Arya, vonis bersalah dalam perkara ini juga dijatuhkan pada Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen, pengusaha yang berperan sebagai perantara suap itu, juga dinyatakan bersalah.

Helman yang disidang bersama Arya dihukum 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Sujendi yang menjalani sidang terpisah, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan OK Arya, Helman, dan Sujendi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut OK Arya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Helman Herdady dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, dalam sidang terpisah, Sujendi dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, OK Arya terbukti menerima Rp 8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu awalnya dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Herdady. Dalam proses itu, Helman juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar.

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom ‘Ada Jadi Mobil’, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Café Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Penyuapan itu dilakukan agar OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, dua pengusaha, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 100 juta.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Maringan diketahui mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk menyuap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain. Mereka memberikan 10 persen dari nilai proyek di Kabupaten Batu Bara yang ingin dimenangkan.

Maringan telah memberikan suap Rp 3,7 miliar untuk dua proyek yang dia dapatkan. Uang diserahkan tiga tahap. Awalnya dia menyerahkan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian uang sebesar Rp 700 juta. Uang suap itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono yang merupakan orang dekat OK Arya Zulkarnain.

Sementara Syaiful memberikan suap Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya