Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI di Bali terancam 7,5 tahun
Merdeka.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (31/7) sore. Keempat remaja ini disidangkan secara bergantian setelah didudukkan bersama di ruang sidang, bertempat di pengadilan negeri yang beralamt di Jalan PB Soedirman Denpasar.
Mereka yang masih di bawah umur ini masing-masing DKDA (16), CI (16), KCA (16) dan KTS (17).
Pelaku utama DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota dewan Provinsi Bali diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaannya dihadapan hakim ketua Agus Waludjo.
Dia menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dan pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena terdakwa anak-anak, jadi hanya ancaman maksimalnya hanya setengahnya yaitu 7,5 tahun penjara," katanya.
Adanya hal tersebut, Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut.
Saat sidang tersebut tidak nampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru yang terlihat belasan anggota TNI berpakaian preman yang ikut mengawasi jalannya sidang yang digelar secara tertutup itu.
Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi ini gagal namun pihaknya tetap berupaya di luar pengadilan untuk menghubungi pihak keluarga agar bisa berdamai.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya