Terdakwa kasus bioremediasi Chevron batal dengarkan dakwaan
Merdeka.com - Bachtiar Abdul Fatah, salah seorang terdakwa kasus korupsi bioremediasi Chevron hari ini gagal mendengarkan pembacaan dakwaan. Dia mengaku baru menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Selasa pagi.
Padahal, dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa mesti mendapatkan surat pemberitahuan sidang dan menerima berkas dakwaan, minimal tiga hari sebelum sidang dimulai. Alhasil, Bachtiar pun mengaku tidak sempat menunjuk penasihat hukum buat dia, dan dalam sidang hari ini dia tidak didampingi kuasa hukum.
"Saya baru dapat undangan kemarin pagi. Jadi tidak ada waktu buat konsolidasi dan koordinasi kepada penasihat hukum, dan tidak cukup waktu buat menunjuk penasihat hukum. Saya mohon sidang ditunda," kata Bachtiar kepada majelis hakim saat awal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/6).
Atas permintaan Bachtiar, Hakim Ketua Antonius sempat mempertimbangkan hal itu. Lantas, dia sepakat memberi tenggang waktu sepekan buat Bachtiar menunjuk dan berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Baik, atas permintaan terdakwa, majelis hakim sepakat menunda waktu persidangan selama satu minggu. Sidang kembali dilaksanakan Rabu, 12 Juni, pukul 08.30 WIB," kata Hakim Ketua Antonius.
"Alhamdulillah. Terima kasih majelis hakim," ujar Bachtiar.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada dua kontraktor pelaksana proyek bioremediasi. Mereka adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo.
Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 3.089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga mesti membayar uang pengganti sebesar USD 6,9 juta.
Sementara itu, tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia sampai saat ini masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti. Sedangkan, satu tersangka lain, yakni Alexiat, masih berada di Amerika Serikat, dengan dalih menemani suaminya yang sedang menjalani pengobatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKeberadaan sumber minyak baru di Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi direspons positif warga sekitar.
Baca SelengkapnyaKata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.
Baca Selengkapnya