Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara Terdakwa Investasi Bodong di Pekanbaru. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Sales Marketing investasi bodong perusahaan Fikasa Grup, Mariyani, dengan hukiman 12 tahun penjara. Mariyani dinilai terbukti melakukan penipuan modus dengan kerugian korban mencapai Rp84,9 miliar

Tuntutan itu disampaikan salah satu JPU Lastarida Sitanggang SH di Pengadilan Negri Pekanbaru, pada hari Selasa (1/3). Maryani langsung menangis terisak-isak usai mendengar tuntutan jaksa.

“Terdakwa terbukti secara sah, dan diyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan berberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan atau OJK,” kata Lastarida.

Menurutnya, perbuatan Maryani melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 46 ayat 1 uu no 10 tahun 1998 atau perubahan atas uu tentang perbankan ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam alternatif perdana.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Maryani dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani di dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp15 miliar. Subsider selama kurungan 8 bulan,” tegas Lastarida.

Sementara itu, kuasa hukum Maryani meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap.

Mendengar tuntutan haksa, Maryani menangis terisak-isak. Dia lalu langsung memeluk rekannya yang ada di ruang sidang.

Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHP jo pasal 64 jo pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini ada lima orang yang diadili. Mereka adalah Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9-12 persen pertahun, dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun. Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Setelah dilaporkan, Mabes Polri pun ikut bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kajaksaan Agung dan selanjutkan disidangkan di Pekanbaru.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya