Terbukti TPPU Rp 7 miliar, Brigadir Ali divonis 2 tahun bui
Merdeka.com - Brigadir M Ali Honopiah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Trenggiling.
Ketua hakim Dahlia Panjaitan menjerat Ali Honopiah dengan dakwaan primer yakni Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Polisi bintara itu memiliki rekening Rp 7 miliar di BCA yang diperoleh dari jual beli satwa liar dilindungi negara tersebut.
"Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah terbukti bersalah melakukan TPPU, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar Dahlia, Selasa (6/11).
Ali juga dihukum membayar denda Rp 800 juta. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan. "Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan terdakwa," kata Dahlia didampingi hakim anggota Yanuar Anardi dan Sitorus.
Hukuman itu diberikan kepada Ali karena tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan terdakwa. Hasil kejahatan terdakwa disamar, seperti membeli satu unit mobil Pajero Sport dan harta benda lainnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Begitu juga yang disampaikan jaksa. "Kami juga pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.
Sebelumnya, JPU menuntut Ali dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menyita uang sebanyak Rp 320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Dari fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi direkening Ali mencapai Rp 7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.
Ali sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Transaksi ini dilakukan oleh Ali, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.
Pembelinya adalah seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.
Total transaksi mencapai Rp 7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.
Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca Selengkapnya