Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti TPPU Rp 7 miliar, Brigadir Ali divonis 2 tahun bui

Terbukti TPPU Rp 7 miliar, Brigadir Ali divonis 2 tahun bui Brigadir M Ali Honopiah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir M Ali Honopiah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Trenggiling.

Ketua hakim Dahlia Panjaitan menjerat Ali Honopiah dengan dakwaan primer yakni Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Polisi bintara itu memiliki rekening Rp 7 miliar di BCA yang diperoleh dari jual beli satwa liar dilindungi negara tersebut.

"Menyatakan terdakwa M Ali Honopiah terbukti bersalah melakukan TPPU, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," ujar Dahlia, Selasa (6/11).

Ali juga dihukum membayar denda Rp 800 juta. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan. "Hukuman dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan terdakwa," kata Dahlia didampingi hakim anggota Yanuar Anardi dan Sitorus.

Hukuman itu diberikan kepada Ali karena tidak ada satu pun pembenaran atas tindakan terdakwa. Hasil kejahatan terdakwa disamar, seperti membeli satu unit mobil Pajero Sport dan harta benda lainnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukuman dan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Begitu juga yang disampaikan jaksa. "Kami juga pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamiko.

Sebelumnya, JPU menuntut Ali dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut dia membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan.

JPU juga menyita uang sebanyak Rp 320 juta dari terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Dari fakta persidangan, disebut bahwa total transaksi direkening Ali mencapai Rp 7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan trenggiling.

Ali sedang berstatus terpidana dalam perkara pokoknya, yakni tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Perkara ini telah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Transaksi ini dilakukan oleh Ali, melalui rekening BCA kakak iparnya, yang bernama Zabri. Melalui rekening inilah transaksi uang haram itu dilakukan. Trenggiling yang dibeli oleh terdakwa kepada para pengepul di sejumlah provinsi di Sumatera, lalu dijual ke pembeli di Malaysia.

Pembelinya adalah seorang Warga Negara Malaysia yang bernama Mr Lim. Pembayaran dilakukan oleh Mr Lim melalui Widarto, dan dikirim ke rekening atas nama Zabri.

Total transaksi mencapai Rp 7 miliar, baik transaksi tunai maupun transfer rekening. Uang ini juga mengalir ke rekening istri terdakwa yang bernama Mahdalena, dan adik ipar terdakwa yang bernama Nopri Asrida.

Dalam perniagaan satwa dilindungi ini, ada tiga orang yang berbuat. Selain Ali, dia punya dua rekan, yakni Ali dan Jupri. Dua rekan Ali telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, juga disebut bahwa total transaksi Rp7 miliar ini, adalah untuk modal perniagaan trenggiling. Selain itu, disebut juga uang ini digunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya