Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara

Terbukti korupsi, eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham, Binjai, dr Mahim Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama 4 terdakwa lain dalam pengadaan barang dan jasa di rumah sakit itu.

Keempat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Mesarina Abadi Teddy Law yang dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Cipta Depari dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Suhadi Winata dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryana dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Teddy Law dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.774.334.262. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, dia dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Putusan terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ferry.

Majelis hakim menyatakan Teddy Law terbukti secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan banding. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Viktor Antonius Saragih.

Dalam perkara ini, Mahim Siregar Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai. Mereka ditengarai telah melakukan mark up atau penggelembungan harga.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP