Terbukti korupsi, aspri Dewi Yasin Limpo divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo Rinelda Bandaso selama empat tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," jelas Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/5).
Namun dalam hal tersebut Baslin menambahkan jika tidak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pidana kurungan 1 bulan.
Vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis hakim terhadap terdakwa Rinelda Bandaso lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum, serta kooperatif selama proses persidangan.
Namun terhadap putusan vonis hukuman yang dibacakan oleh Majelis hakim ini, terdakwa tersebut belum berpikir mengajukan kasasi.
"Dipikir-pikir ya," ucap Rinelda Bandaso, usai mendengarkan putusan hakim.
Atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Rinelda, dia terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca Selengkapnya