Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan SHM di Taman Nasional, Eks Kepala BPN Kampar ditahan Jaksa

Terbitkan SHM di Taman Nasional, Eks Kepala BPN Kampar ditahan Jaksa Ilustrasi Taman Nasional. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Zaiful Yusri alias ZY, Rabu (8/3). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Teso Nilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

‎"Pemberkasan perkara tersangka ZY ini sudah hampir selesai dan akan dilakukan secepatnya proses tahap II," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta didampingi Kasi Penkum dan Humas Muspidauan.

Sugeng menjelaskan, ZY dititipkan jaksa ke Ruma Taanan Sialang Bungkuk di Tenayan Raya kota Pekanbaru. Untuk menunggu jadwal proses hukum selanjutnya. Jaksa juga ‎menyita aset dan SHM atas kawasan perkebunan seluas 15.000 hektare. Dari hasil perhitungan pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17,5 miliar.

Dalam melaukan tindak pidana penerbitan Sertifikat di lahan yang tidak boleh digarap oleh siapapun itu, tersangka ZY tidak sendirian. Kepada penyidik, dia membeberkan adanya keterlibatan pejabat lain yang bertugas di BPN Kampar. Setelah melakukan rangkaian penyidikan, akhirnya 5 orang PNS ditetapkan sebagai tersangka mengikuti jejaknya.

"Kelima tersangka baru yang kita tetapkan itu yakni HN sebagai Ketua Panitia ARN sebagai Sekretaris Panitia SB selaku anggota, dan RZ yang juga anggota dan serta temannya EE," ucap Sugeng.

Sebenarnya, lanjut Sugeng, ada satu orang lagi yang terlibat. Namun karena orangnya sudah meninggal dunia, kasusnya tidak bisa dilanjutkan demi hukum.‎ ‎Namun, satu orang lainnya inisial JS, pengusaha yang menggarap Taman Nasional itu juga jadi tersangka yang ditangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Selain enam tersangka yang kita tetapkan sebagai tersangka, ada juga inisial JS. Dia dari pihak swasta yang menggarap lahan di Taman Nasional Tesso Nilo itu, penetapan tersangka teradapnya dilakukan oleh BBKSDA," jelasnya.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya, H Hisbun Nazar, SH, Kepala Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dan juga selaku Ketua Panitia A di tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Kampar.

Kemudian Subiakto, SH (anggota panitia A tahun 2002 di Desa Kepau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Edi Erisman, SH. Selanjutnya saksi Rusman Yatim, anggota panitia A) serta Khaidir, Juru Ukur di BPN Kampar.

ZY ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam perkara ini pada tahun 2014 lalu, namun kasusnya sempat mengendap dizaman pejabat Kejaksaan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha). Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp17 Miliar. Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP