Terbentur Aturan Kemenperin, Bupati Bogor Sulit Setop Operasi Perusahaan Saat PSBB
Merdeka.com - Bupati Bogor, Ade Yasin, mengungkap di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, masih ada sejumlah perusahaan eksportir yang beroperasi. Dia mengaku tak bisa menindak tegas perusahaan tersebut karena terbentur dengan aturan Kementerian Perindustrian.
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, di antaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.
"Memang kontradiktif. Ini yang saya keluhkan juga antara Perbup (Peraturan Bupati) dengan aturan Kemenperin bahwa yang ekspor impor diperbolehkan. Sementara di kami itu rata-rata perusahaan ekspor impor. Jadi artinya ini sulit bagi kami untuk menegakkan hukum dengan alasan ada peraturan dari Kemenperin yang mengecualikan," kata Ade dalam sebuah diskusi pada Sabtu (2/5).
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini melanjutkan, meski tak bisa menindak tegas, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada perusahaan yang masih beroperasi. Dia meminta setiap karyawan yang bekerja harus menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.
"Saya juga minta ke perusahaan lakukan rapid test bahwa perusahaan ini aman. Kalau tidak, kita akan lakukan pemanggilan, kalau masih membandel akan kita evaluasi," tegasnya.
Kesadaran Warga Putus Rantai Corona Rendah
Tak hanya soal sektor industri, Ade juga mengeluhkan masih rendahnya kesadaran warga Bogor terhadap upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Sejumlah daerah di Kabupaten Bogor masih melaksanakan salat Jumat di masjid. Padahal, ia telah meminta agar seluruh warganya melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Jadi begitulah, agak sulit juga karena masalah keyakinan. Daripada kita akhirnya menjadi bentrok dan lebih parah lagi dengan kerawanan sosialnya," ucapnya.
Ade tak bisa memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar perintah salat di rumah. Sebab, dalam aturan PSBB tidak tercantum sanksi pidana bagi warga yang melanggar ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bisa meminta ulama untuk turun menemui warga. Ulama akan memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya salat di rumah di tengah gempuran wabah corona.
"Jadi kita selesaikan terkait masalah keyakinan ini dengan turunkan kiai-kiai MUI untuk terus bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat bahwa kerumunannya ini yang berbahaya bukan ibadahnya," kata Ade.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya