Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbentur Aturan Kemenperin, Bupati Bogor Sulit Setop Operasi Perusahaan Saat PSBB

Terbentur Aturan Kemenperin, Bupati Bogor Sulit Setop Operasi Perusahaan Saat PSBB buruh wanita di pabrik sharp karawang. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Bupati Bogor, Ade Yasin, mengungkap di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, masih ada sejumlah perusahaan eksportir yang beroperasi. Dia mengaku tak bisa menindak tegas perusahaan tersebut karena terbentur dengan aturan Kementerian Perindustrian.

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan ada delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona, di antaranya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.

"Memang kontradiktif. Ini yang saya keluhkan juga antara Perbup (Peraturan Bupati) dengan aturan Kemenperin bahwa yang ekspor impor diperbolehkan. Sementara di kami itu rata-rata perusahaan ekspor impor. Jadi artinya ini sulit bagi kami untuk menegakkan hukum dengan alasan ada peraturan dari Kemenperin yang mengecualikan," kata Ade dalam sebuah diskusi pada Sabtu (2/5).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini melanjutkan, meski tak bisa menindak tegas, pihaknya sudah memberikan edukasi kepada perusahaan yang masih beroperasi. Dia meminta setiap karyawan yang bekerja harus menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer.

"Saya juga minta ke perusahaan lakukan rapid test bahwa perusahaan ini aman. Kalau tidak, kita akan lakukan pemanggilan, kalau masih membandel akan kita evaluasi," tegasnya.

Kesadaran Warga Putus Rantai Corona Rendah

Tak hanya soal sektor industri, Ade juga mengeluhkan masih rendahnya kesadaran warga Bogor terhadap upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona. Sejumlah daerah di Kabupaten Bogor masih melaksanakan salat Jumat di masjid. Padahal, ia telah meminta agar seluruh warganya melaksanakan salat di rumah masing-masing.

"Jadi begitulah, agak sulit juga karena masalah keyakinan. Daripada kita akhirnya menjadi bentrok dan lebih parah lagi dengan kerawanan sosialnya," ucapnya.

Ade tak bisa memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar perintah salat di rumah. Sebab, dalam aturan PSBB tidak tercantum sanksi pidana bagi warga yang melanggar ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bisa meminta ulama untuk turun menemui warga. Ulama akan memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya salat di rumah di tengah gempuran wabah corona.

"Jadi kita selesaikan terkait masalah keyakinan ini dengan turunkan kiai-kiai MUI untuk terus bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat bahwa kerumunannya ini yang berbahaya bukan ibadahnya," kata Ade.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor
Sekelompok Orang Berbaju Ormas Mengamuk di Puskesmas Kabupaten Bogor

Polres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya