Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara

Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara Sidang Eks Kepala Sekolah di Langkat. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga mantan kepala sekolah di Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp70 juta.

Ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun, eks Kepala SDN 050765 Gebang; Bakhtiar, eks Kepala SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno, eks Kepala SDN 054946 Gebang. Mereka juga merupakan ketua, sekretaris dan bendahara pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11). Pembacaan tuntutan ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru.

JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Tersangka Potong Dana BOS Rp70 Ribu Perorang

Seusai persidangan, JPU Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan dan BOS dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang. Dalihnya uang itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli pelang sekolah, spanduk bebas pungutan, dan buku, penggandaan naskah ujian, pengadaan foto bupati dan wakil bupati, serta pengadaan kertas rapot. Total dana yang mereka potong mencapai Rp70 juta.

"Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi mereka tetap melakukannya. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut," tutup Hendrik.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Perjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM

Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya