Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara
Merdeka.com - Tiga mantan kepala sekolah di Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp70 juta.
Ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun, eks Kepala SDN 050765 Gebang; Bakhtiar, eks Kepala SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno, eks Kepala SDN 054946 Gebang. Mereka juga merupakan ketua, sekretaris dan bendahara pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11). Pembacaan tuntutan ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru.
JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Tersangka Potong Dana BOS Rp70 Ribu Perorang
Seusai persidangan, JPU Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan dan BOS dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang. Dalihnya uang itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli pelang sekolah, spanduk bebas pungutan, dan buku, penggandaan naskah ujian, pengadaan foto bupati dan wakil bupati, serta pengadaan kertas rapot. Total dana yang mereka potong mencapai Rp70 juta.
"Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi mereka tetap melakukannya. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut," tutup Hendrik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Pedagang Keliling Tak Bisa Baca Tulis Gigih Sekolahkan Anak, Kini Sang Putra Jadi Guru Besar UGM
Berangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaRektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya