Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan BPOM, produk BebiLuck tak berizin dan tercemar e-coli

Temuan BPOM, produk BebiLuck tak berizin dan tercemar e-coli BPOM jumpa pers soal ilegal produk BebiLuck. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Produk 'Bebiluck' yang diproduksi PT Hassana Boga Sejahtera dipastikan ilegal. Sebagai sanksinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel dan memberhentikan kegiatan produksi di perusahaan yang alamat di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan sejak Kamis (15/9).

Selain belum memiliki izin produksi dan izin edar, produk BebiLuck diduga juga tercemar bakteri e-coli dan coliform.

"Kami sudah melalui proses sehingga ada penyegelan," ungkap Kepala BPOM, Penny Kusumatuti Lukito, dalam keterangan pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Penny, sapaannya informasi beredarnya produk BebiLuck ini berawal dari pengaduan masyarakat sejak Mei 2015 lalu. Kala itu, BPOM Serang langsung melakukan pemeriksaan ke sarana produksi di daerah Pondok Pucung Tangerang dengan hasil penilaian higienis sanitasi jelek.

"Pelaku langsung diminta untuk menghentikan kegiatan produksi sampai mendapat izin edar dari BPOM," jelas Penny.

Pada Juni 2016, petugas BPOM Serang mendatangi kembali lokasi di Pondok Pucung, namun lokasi sudah kosong termasuk barang yang diamankan sudah tidak ada. Diperoleh informasi sarana produksi berpindah ke BSD Tangerang Selatan.

Mengetahui hal itu, kata Penny, tim dari BPOM langsung menelusuri dan mendatangi lokasi produksi Bebiluck di Tangerang Selatan. Dari lokasi, BPOM berhasil mengamankan produk jadi BebiLuck sebanyak 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 773.000.000.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bebiluck, ke depan mereka akan menaati peraturan yang ada di BPOM dan lanjut konsep yang ada," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP