Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telusuri aset Hannien Tour, polisi gandeng PPATK

Telusuri aset Hannien Tour, polisi gandeng PPATK Barang bukti First Travel. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta terus memburu aset PT Ustmaniyah Hannien Tour, biro umroh dan haji yang terlibat penipuan dan penggelapan biro. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disetorkan para korban calon jemaah umroh yang batal berangkat ke Tanah Suci.

Upaya Polresta Surakarta juga dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan upaya tersebut diharapkan bisa memperkuat bukti adanya TPPU yang dilakukan bos PT Utsmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin.

"Kami masih menunggu hasil PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi PT Hannien," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Selasa (23/1).

Jika hasil dari PPATK telah keluar, lanjut Agus, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal TPPU. Dengan demikian, hukuman tersangka lebih berat dibandingkan dengan Pasal 372 dan 378 yang saat ini dijeratkan.

"Kalau hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan hukumannya maksimal hanya sekitar 5 tahun. Tapi, kalau TPPU, bisa sampai 20 tahun penjara. Aset yang ditemukan nantinya bisa digunakan untuk ganti rugi para korban," ungkapnya.

Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umroh dan haji PT Ustamaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (22/1).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, 4 berkas yang dilimpahkan tersebut sesuai jumlah tersangka. Yakni Farid Rosyidin (45) sebagai direktur utama, Avianto B Satya (50) sebagai Bendahara, Arif (45) direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Solo Senin kemarin. Tiap tersangka kita berkaskan masing-masing," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (23/1).

Agus menerangkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai perannya masing-masing. Farid Rosyidin sebagai direktur utama dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dia juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kejahatan yang dilakukan. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi

Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.

Baca Selengkapnya