Telantarkan Istri dan Anak, Seorang Anggota Polda Maluku Dipecat
Merdeka.com - Sembilan anggota polisi di Polda Maluku dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, karena melakukan berbagai pelanggaran. Enam dari sembilan polisi yang diberhentikan itu karena pelanggaran desersi atau meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Dua oknum anggota terlibat kasus asusila dan satu lainnya menelantarkan istri dan anak yang hari juga dikenakan sanski PTDH dalam upacara bulanan Polda," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Kamis (17/1). Dikutip dari Antara.
Enam anggota Polri yang terjerat sanski PTDH akibat disersi adalah Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta.
Briptu Pol Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy Tuasalamony, dan Brigpol I Ketut Sukerta adalah anggota Sat Brimob Polda Maluku.
Mereka dikenakan sanski PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
Kemudian Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, karena melakukan perbuatan asulisa.
Satu anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.
"Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH, karena ketika melakukan berbagai pelanggaran tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka," tegas Kapolda.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya