Teddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan

Merdeka.com - Kubu Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi meringankan. Reza sendiri pernah menjadi saksi ahli meringankan bagi terpidana Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyinggung kasus Richard Eliezer-Ferdy Sambo. Ia menyebut Eliezer berlindung di bawah perintah atasan saat menembak mendiang Yosua.
Reza menilai dalam kasus Ferdy Sambo, ia memakai teori Superior Order Defense (SOD) dimana menarasikan seseorang mendapatkan perintah berdasarkan atasannya. Namun, untuk teori itu tidak dapat dipukul rata terlebih dalam kasus Teddy Minahasa.
"Ketika saya sampaikan teori ini, SOD tidak bermakna kalau bahwa setiap terdakwa yang mengklaim melakukan sebuah tindak pidana karena perintah atasan tidak serta merta klaim perintah itu diterima, tetap harus diuji," kata Reza di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).
Ahli psikologi forensik itu menjelaskan, dalam perspektif keilmuan Psikologi forensik secara kebetulan memiliki kemiripan pandangan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), keputusan hakim, dengannya.
Dimana Richard mau tidak mau harus menjalankan perintah karena tidak memiliki kesempatan untuk menolak.
"Richard Eliezer sebagai orang yang memang sudah menerima perintah secara objektif dari atasan namun tidak memiliki kemampuan, kewenangan, tidak memiliki kesempatan untuk menolak, menghindar atas perintah itu bahkan justru sebaliknya dia berpotensi berhadapan dengan konsekuensi yg amat buruk sekiranya dia berani untuk menolak perintah atasan," pungkasnya.
Lebih lanjut, Reza mengaku dirinya tidak tahu apakah kasus Teddy Minahasa ini dikatakan sama dengan kasus Ferdy Sambo.
"Sementara kasus ini saya tidak tahu," ungkap Reza.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya

Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya

Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya