Teddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Merdeka.com - Kubu Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel sebagai saksi meringankan. Reza sendiri pernah menjadi saksi ahli meringankan bagi terpidana Bharada E alias Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menyinggung kasus Richard Eliezer-Ferdy Sambo. Ia menyebut Eliezer berlindung di bawah perintah atasan saat menembak mendiang Yosua.
Reza menilai dalam kasus Ferdy Sambo, ia memakai teori Superior Order Defense (SOD) dimana menarasikan seseorang mendapatkan perintah berdasarkan atasannya. Namun, untuk teori itu tidak dapat dipukul rata terlebih dalam kasus Teddy Minahasa.
"Ketika saya sampaikan teori ini, SOD tidak bermakna kalau bahwa setiap terdakwa yang mengklaim melakukan sebuah tindak pidana karena perintah atasan tidak serta merta klaim perintah itu diterima, tetap harus diuji," kata Reza di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).
Ahli psikologi forensik itu menjelaskan, dalam perspektif keilmuan Psikologi forensik secara kebetulan memiliki kemiripan pandangan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), keputusan hakim, dengannya.
Dimana Richard mau tidak mau harus menjalankan perintah karena tidak memiliki kesempatan untuk menolak.
"Richard Eliezer sebagai orang yang memang sudah menerima perintah secara objektif dari atasan namun tidak memiliki kemampuan, kewenangan, tidak memiliki kesempatan untuk menolak, menghindar atas perintah itu bahkan justru sebaliknya dia berpotensi berhadapan dengan konsekuensi yg amat buruk sekiranya dia berani untuk menolak perintah atasan," pungkasnya.
Lebih lanjut, Reza mengaku dirinya tidak tahu apakah kasus Teddy Minahasa ini dikatakan sama dengan kasus Ferdy Sambo.
"Sementara kasus ini saya tidak tahu," ungkap Reza.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSaat keluar Koramil 1703-4/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey tidak membawa senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepada mereka, Edmund menyebutkan Pancasila dari sila ke 1 sampai 5.
Baca SelengkapnyaKoorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaFatoni menyebut rapat ini sangat penting, dikarenakan untuk menangani hal tersebut diperlukan koordinasi seluruh OPD.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaTak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.
Baca Selengkapnya