Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik pungli buat KTP & SKCK, 2 pegawai 2 kelurahan di Depok dibekuk

Tarik pungli buat KTP & SKCK, 2 pegawai 2 kelurahan di Depok dibekuk PNS Depok diamankan tim saber pungli. ©2017 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Tim Saber Pungli Polresta Depok menggeledah kantor Kelurahan Depok Jaya dan kantor Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Mas usai menyisir Terminal Depok. Penggeledahan dilakukan lantaran adanya laporan pungli yang terjadi di kedua tempat pelayanan publik tersebut.

"Kami amankan satu orang pegawai negeri register kelurahan berinisial Z yang melakukan pungli KTP ke warga dengan besaran per KTP Rp 5.000. Kemudian untuk yang di Kelurahan Depok Jaya diamankan seorang pegawai negeri berinisial Y karena melakukan pungli pembuatan surat pengantar pembuatan SKCK sebesar Rp 80.000," kata Wakil Kapolresta Depok yang juga Ketua Tim Saber Pungli AKBP Candra Kumara, Kamis (23/2).

Menurut Candra, modus yang dilakukan di Kelurahan Pancoran Mas adalah dengan menawarkan uang sumbangan PMI kepada warga. "Kalau sumbangan kan sukarela. Di Kelurahan Depok Jaya juga modusnya minta sumbangan PMI," terangnya.

Dirinya memaparkan kedua petugas yang diciduk namun belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih kami periksa dan lakukan pengembangan. Jika terbukti mereka terancam Undang-Undang Tipikor dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," paparnya.

Meski demikian dirinya menyayangkan oknum PNS yang melakukan pungli kepada masyarakat."Apapun dan besaran pungutan yang namanya pungli yang dilakukan di tempat pelayanan publik itu tidak boleh. Diharapkan zero pungutan. Jika warga melapor ada pungutan-pungutan itu yang ditindaklanjuti. Kami minta kepada pegawai publik jangan bertindak demikian. Walau niatnya Rp 1.000, Rp 5.000 jangan melakukan pungutan," pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Depok digeledah Tim Saber Pungli Polresta Depok. Hasilnya didapat uang Rp 10,5 juta yang diduga hasil pungutan liar oknum pegawai terhadap sopir angkutan kota (angkot).

Terminal Depok berada dibawah naungan Dinas Perhubungan Kota Depok yang dikepalai oleh Gandara Budiana. Dari dinas ini Tim Saber Pungli mengamankan satu orang pegawai negeri sipil golongan II. "Awalnya kami amankan empat orang. Tetapi hanya satu yang cukup bukti yaitu AR yang bertugas sebagai operator," kata Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Kamis (23/2).

Pihaknya menerima laporan soal dugaan pungli di terminal. Petugas mengutip retribusi diatas ketentuan yang seharusnya. "Kutipan resminya Rp 500 tetapi dikutip Rp 1.000 setiap masuk terminal," ungkapnya.

Di Depok terdapat 13 tempat pemungutan retribusi (TPR). AR sendiri diamankan di TPR Raya Parung Bingung. Barang bukti dari tangan AR sebesar Rp 52.000. Kemudian dilakukan pengembangan ke Terminal Depok dan didapat uang Rp 10,5 juta. "Sekecil apapun kerugian tetap diproses," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana tidak bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menyeret anak buahnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP