Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa Perppu, ormas sebarkan ujaran kebencian bisa dijerat UU ITE

Tanpa Perppu, ormas sebarkan ujaran kebencian bisa dijerat UU ITE Menkominfo konper terkait serangan Malware Ransomware. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pihaknya dapat langsung menjerat seseorang atau kelompok (Ormas) tertentu yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui media atau alat komunikasi lain tanpa perlu menunggu Perpu No 2 Tahun 2017 yang baru disahkan.

"Di UU ITE, jelas hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Ormas yang menggunakan dunia maya atau mempromosikan dirinya atau konten negatif terkena UU ITE tanpa menunggu Perppu ini," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di Gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Karena keduanya berbarengan. Karena tidak hanya menggunakan teknologi tapi juga di duna fisik," tambahnya.

Rudiantara menegaskan pihaknya tidak terpaku hanya pada permasalahan orams saja, menurutnya, siapapun yang melanggar undang-undang ITE dapat langsung dipidana.

"Dalam konteks UU ITE kami tidak lihat ormas. Siapa pun yang melemparkan, mengangkat konten negatif, pasal 27 pasal pencemaran nama baik sudah ada aturan dan ketetapannya. Kalau melihat yang ditangani kominfo dan stakeholdernya cukup banyak. Di dunia nyata oleh Perppu. Di dunia maya bisa ITE langsung pidana," tegasnya.

Lebih jauh Rudiantara mengatakan peran Kemenkominfo dalam pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat tersebut adalah sosialisai dalam menyebar luaskan perhial aturan baru tersebut.

"Dari kominfo perannya sosialisasi. Terutama seperti pertemuan hari ini. Kalau ada penindakan terhadap ormas, tentu kementerian yang bidangi itu Kementerian Kumham. Kalau sudah ditindak kami informasikan," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP