Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap tiga penjual miras, polisi sita 630 liter cap tikus

Tangkap tiga penjual miras, polisi sita 630 liter cap tikus Cap Tikus. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita 630 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.

Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru mengatakan, pihaknya mendapatkan keberadaan minuman keras tersebut dari laporan warga. Setelah itu, dia mengungkapkan, satuannya langsung melakukan operasi bersama gabungan Reserse Kriminal, Unit Tipikor, Satuan Narkoba, Propam, Intel, Pleton Siaga, Rayon Shabara dan Satuan Lalulintas.

"Selain 630 liter cap tikus, kami pun menyita minuman keras jenis lain yakni Kasegaran, semua barang bukti kami dapat di Desa Teep," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/12).

Dia mengungkapkan, laporan warga tersebut diberikan karena mereka resah dengan maraknya peredaran minuman keras. Terutama di warung yang juga menjadi tempat penampungan.

Frangky menambahkan, dalam operasi ini pemilik atau pengedar terjerat dengan Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 pasal 32 ayat 1 junto pasal 15, pemilik/pengedar yang tidak memiliki izin terancam dengan hukuman paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Dia mengatakan, Miras ini disita dari warung pengencer juga penampung yang tidak memiliki izin jual, barang bukti milik dari warga Teep berinisial SW, MG dan LE.

"Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres dan akan dilakukan proses lanjutan sidang," tutup Frangky.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP