Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi permintaan Wiranto, Jokowi sebut KPK independen

Tanggapi permintaan Wiranto, Jokowi sebut KPK independen Jokowi sambut delegasi US Asean Business Council. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Namun sehari berselang, Wiranto kemudian meluruskan bahwa sebetulnya pernyataan tersebut bersifat imbauan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diminta tanggapan soal permintaan Wiranto tersebut enggan berkomentar jauh.

"Silakan tanya ke Pak Wiranto," ujarnya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di alun-alun barat Kota Serang, Rabu (14/3).

Ketika didesak kembali dengan pertanyaan yang sama, Jokowi menegaskan bahwa KPK adalah lembaga independen. Namun mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak menegaskan apakah sikap Wiranto itu mengintervensi KPK.

"Yang saya tahu KPK itu independen," ucapnya.

Pada Senin (12/3), Wiranto Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan alasan di balik permintaan penundaan itu. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," jelasnya.

Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.

"Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang mendukungnya, milik orang banyak," katanya.

Menurutnya, jika KPK ingin mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, seharusnya dilakukan sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU). Sehingga tidak merugikan banyak pihak dan dianggap politis.

"Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan (proses hukumnya)," ucap Wiranto.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP