Tanggapan Pemerintah Soal Usulan Gandeng Rizieq Jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito memastikan pemerintah telah menggandeng berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 nasional.
Pernyataan ini menanggapi usulan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi agar pemerintah menggandeng mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai salah satu influencer vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi nasional," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (23/2).
Wiku mengatakan pelaksanaan vaksinasi tahap dua di Indonesia sudah berjalan lancar. Bahkan, vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin produksi AstraZeneca sudah mulai dilakukan.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca dilakukan di Sidoarjo Jawa Timur kepada pekerja publik, tokoh agama, dan atlet pada hari Senin 22 Maret 2021," jelasnya.
Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini kemudian meluruskan informasi kandungan tripsin babi pada vaksin Covid-19 AstraZeneca.
"Pada prinsipnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa tripsin yang digunakan ini sebagai katalisator dalam pengembangan vaksin dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiki fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaJamie Scott, seorang pria beranak dua mengalami cedera otak serius setelah mengalami penggumpalan darah dan pendarahan di otak usai mendapatkan vaksin itu p
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaGibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya