Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan KPI Terkait Petisi 'Jangan Urusin Netflix'

Tanggapan KPI Terkait Petisi 'Jangan Urusin Netflix' Netflix. © digitaltrends.com

Merdeka.com - Wacana terkait pengawasan media baru seperti Netflix dan Facebook, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat berbagai respons. Sebelumnya, hastag #KPIJanganUrusinNetflix yang digagas oleh Dara Nasution diterima oleh pihak KPI, pekan lalu.

Penggagas petisi Dara, mengadakan audiensi bersama KPI di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Audiensi ini untuk melanjutkan tanggapan resmi KPI terhadap petisi tersebut.

"Apapun masukan publik, baik bentuknya petisi, kritikan tajam, itu termasuk juga dukungan," ujar Koordinator Bidang Kelembagaan KPI, Isral Ambia.

Menurut Isral, selama ini petisi dan kritikan yang diberikan masyarakat terhadap KPI merupakan bentuk dukungan dalam rencana ke depannya. "Sebagai upaya kita sebenarnya untuk membuka diri ke publik," tuturnya.

"Yang menjadi objek pengawasan kita itu adalah media yang mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran, untuk jenis media baru ini tentu kita belum mempunyai kewenangan ke sana," imbuhnya.

KPI menilai tetap butuh perhatian dari semua pihak terhadap media baru ini. Karena wacana dalam kebijakan ini sebagai bahan KPI untuk membuat kajian.

Dalam berita sebelumnya, Petisi sudah didukung 70 ribu orang dalam waktu empat hari. Saat artikel ini ditulis, sudah lebih dari 77 ribu orang menandatangani petisi tersebut.

Adapun Dara menilai, KPI seharusnya menunjukkan keberhasilan menjaga karakter bangsa di televisi nasional, sebelum mengawasi yang lainnya.

"KPI hanya diberi mandat untuk mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, yaitu televisi dan radio. Maka, rencana mengawasi Netflix, YouTube, Facebook, dan sejenisnya, jelas berada di luar kewenangan KPI," jelas Dara dalam keterangan resminya, Rabu (14/8).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP