Tanggapan Hotman Paris dilaporkan gara-gara debat di televisi
Merdeka.com - Pengacara kondang, Hotman Paris, merasa aneh dengan laporan Mahadin Jaya, rekan seprofesinya, kepada dirinya ke polisi. Hotman dituding melakukan pencemaran nama baik dalam debat di sebuah stasiun televisi.
Dalam perdebatan itu, Mahadin tidak terima dibentak dan ditunjuk-tunjuk Hotman. Meski begitu, Hotman justru merasa laporan dilayangkan kepadanya tidak normal.
"Itu kan perdebatan di TV. Perdebatan di TV kan ada jurinya. Jadi memang kita harus buktikan pendapat kita benar dan pendapat lawan salah. Dan Waktu itu memang dia (Mahadin) ada di situ. Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik?" ujar Hotman kepada merdeka.com, Selasa (25/10).
Menurut Hotman, perdebatan itu berarti harus siap beda pendapat. Sehingga kehadiran Mahadin itu tentu tidak masuk dalam pencemaran nama baik. Seharusnya, kata Hotman, Mahadin bisa mempertahankan pendapatnya. "Kenapa dia hadir di debat tersebut kalau dia tidak berani berdebat, apalagi lawannya Hotman."
Hotman juga merasa dalam debat pendapat Mahadin salah. Sebab, disebutkan dalam debat itu bahwa saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisinya lebih kuat dibanding dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Harusnya, kata Hotman, pria yang sama-sama berprofesi pengacara tersebut tidak usai tampil di media. Selain itu, lanjutnya, Jaya telah melecehkan profesi pengacara yang tidak mengerti akan arti dari saksi di persidangan.
"Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu menang dong?" tegasnya.
Menurut Hotman, padahal teorinya bahwa saksi ahli dari jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Namun, semua itu tergantung substansinya. "Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Dia juga sudah tahu datang untuk berdebat, panitia juga sudah kasih tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong," pungkasnya.
Berdasarkan Nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/Dit Reskrimum, pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Hotman merasa langkah diambil Mahadin hanya mencari sensasi. Sehingga dia akan membiarkan rekan seprofesinya itu menjadi terkenal.
"Ngapain (langkah Hotman), itu kan pengacara junior biarkan aja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran," ujar Hotman.
Dia menambahkan, debat di televisi swasta itu dilakukan terbuka. Sehingga, apapun terjadi biar masyarakat menilai. "Karena saya pun beranggapan itu acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada undang-undang yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?"
"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju (tanggapan Jaya). Debatnya ada dua profesor doktor, semuanya ada tujuh orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar, saya berikan komentar langsung (acara TV)," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya