Tak terima dituduh makar, Ratna Sarumpaet ajukan permohonan SP3
Merdeka.com - Ratna Sarumpaet meradang dituduh menjadi salah satu pelaku aksi makar. Tak terima, ia pun mengajukan permohonan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah menyebut pengajuan SP3 itu sesuai dalam Pasal 109 KUHAP.
"Ibu Ratna ingin menyampaikan permohonan SP3," kata Alamsyah di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/).
Menurut Alamsyah, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP bahwa hak daripada tersangka dapat mengajukan permohonan SP3 tersebut. Pasalnya, lanjutnya, pada kasus ini kliennya tidak terbukti.
"Sesuai dengan pasal 109 KUHAP bahwa hak dari pada tersangka, bisa memohon SP3. Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak," tegasnya.
Lagipula, Alamsyah menilai penetapan status tersangka terhadap Ratna terlalu dini.
"Menurut pendapat kami, menetapkan klien kami, Ibu Ratna jadi tersangka dalam hal ini, ini penetapan yang sangat premature, premature itu," tegasnya kembali.
"Kalau pembuktian ada 2 alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP. Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal 2 alat bukti yang sah menurut Hukum. Sehingga dari dasar itu, kita mengajukan pengehntian penyidikan terhadap tersangka Ibu ratna," pungkas Alamsyah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya